Nama_Data Tahun_2018 Tahun_2019 Tahun_2020 Tahun_2021 Tahun_2022 Tahun_2023 Tahun_2024 Deskripsi Detail
Nama_Data Tahun_2018 Tahun_2019 Tahun_2020 Tahun_2021 Tahun_2022 Tahun_2023 Tahun_2024 Deskripsi
Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) 4 7 2 3 1 5 2 Izin berkenaan dengan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Izin Trayek Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) 11 9 2 6 2 6 1 Izin yang diberikan kepada usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan.
Sertifikat Standar Angkutan Sewa Khusus 2 0 3 0 0 3 1 Izin yang diberikan untuk usaha pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, menggunakan kendaraan bermotor umum (sedan/bukan sedan), memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424).
Sertifikat Standar Angkutan Bermotor Barang Umum 0 0 0 0 0 14 8 Izin untuk operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
Sertifikat Standar Penyelenggaraan Angkutan Antar Jemput 0 0 0 0 0 1 0 izin yang harus dimiliki para pelaku usaha yang membuka usaha di Bidang Jasa Transportasi atau Angkutan Penumpang Orang baik itu untuk usaha di Bidang Jasa Transportasi atau Angkutan Penumpang Orang dan atau Angkutan Barang.
Sertifikat Standar Angkutan Taxi 0 0 1 0 0 1 1 usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.
Sertifikat Standar Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang 0 0 0 0 0 1 0 Izin untuk pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
Sertifikat Standar Pergudangan/Penyimpanan 0 0 0 0 0 1 0 Izin untuk usaha "Depo Peti Kemas" dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI 52109, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Sertifikat Standar Penanganan Cargo (Bongkar Muat Barang) 0 3 1 3 5 8 7 izin usaha penanganan bongkar muat barang kargo dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan membongkar barang kargo terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, Kegiatan terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.
Sesuaikan Tampilan Grafik

Meta Data

Identifier Dataset : 9621ebfa-8625-4b41-95d3-d5db9ed40fde
Deskripsi Dataset :
Dataset Diubah : 28 Mei 2025
Produsen Dataset : DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Kontak Produsen Dataset :
Periode : Belum ada periode
Satuan Dataset : -

DPMPTSP

REVIEWED - 28 Mei 2025, 10:06:33 pagi

dpmptsp

NEED REVIEW - 28 Mei 2025, 10:05:05 pagi

Mohon diperiksa

dpmptsp

DRAFT - 28 Mei 2025, 10:04:41 pagi

membuat dataset baru

publisher

PUBLISHED - 4 Juni 2025, 5:18:55 sore